Pembelajaran Tatap Muka akan Dilaksanakan di sejumlah Kabupaten/Kota di KAL-BAR

 


TERASKALBAR.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Prihal Pembelajaran tatap muka, Senin (15/02/2021) Pontianak. 

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negri maupun Swasta Se-Kalimantan Barat, yang tujuan nya adalah memberikan informasi terkait pembelajar tatap muka yang sudah lama tidak diadakan akibat adanya Pandemi.

Sebelum adanya surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan barat, yang menyatakan bahwa pembelajaran secara tatap muka, pada tanggal 09 Februari 2021 Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran tatap muka dan membuahkan hasil dengan menghasilkan keputusan diantara nya daerah yang berada di zona kuning diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka, sebab tingkat penyebaran nya masih bisa terkendalikan dan daerah atau pun sekolah yang masih berada dalam zona orange atau merah masih belum diperbolehkan belajar tatap muka karna tingkat dari pada penyebaran nya sangat lah tinggi. Berikut beberapa hasil keputusan Dinas Pendidikan dan Kubudayaan Kalimantan Barat:

1. Pembelajaran tatap Muka dapat dilaksanakan mulai tanggal 22 Februari 

2021;

2. Sekolah yang berada pada zona kuning dianggap penyebaran Covid-19 di 

daerah terkendali, maka diizinkan untuk pembelajaran tatap muka di 

sekolah dengan mempersiapkan kesiapan sarana dan prasarana selama 

masa pandemi Covid-19, mendapat izin persetujuan dari orang tua siswa 

dan harus mendapat rekomendasi terkait kesiapan sekolah dari Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat;

3. Untuk sekolah yang masih berada pada zona oranye dan zona merah belum 

diperkenankan melaksanakan pembelajaran tetap muka;

4. Berdasarkan Point 1 (satu) s.d Point 3 (tiga), maka Sekolah yang berada 

pada zona kuning, diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sementara itu di Kalimantan barat masih terdapat daerah ataupun kabupaten yang masih dalam zona orange atau merah diantara nya adalah Kab. Landak, Kab. Sekadau, Kab. Pontianak, Kab. Sintang dan Kab. Kayong Utara maka dalam hal tesebut tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Sedangkan Kabupaten atau Kota yang diperbolehkan dan mendapatkan izin adalah Kab. Mempawah, Kab. Sanggau, Kab. Ketapang, Kab. Sambas, Kab. Kapuas hulu, Kab. Bengkayang, Kab. Singkawang, Kab. Kubu Raya dan Kab. Melawi.

Namun walaupun ada surat edaran bahwa Pembelajaran akan dilaksanakan secara tatap muka, namun pemerintah tetap menghimbau agar sekolah memenuhi standar kesehatan dan harus mengikuti protokol kesehatan agar dapat terhindar dari Covid-19.

Surat edaran tersebut Tembusan:

1. Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak (sebagai laporan);

2. Wakil Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak (sebagai laporan);

3. Pangdam XII Tanjungpura, di Pontianak;

4. Kapolda Kalimantan Barat, di Pontianak;

5. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (sebagai laporan);

6. Koordinator Pengawas Sekolah.

Dan Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat yaitu Drs. Sugeng Hariandi M.M.

Pewarta: Dani, Editor: Awenk

Post a Comment

0 Comments