KALBAR, TERASKALBAR.COM - Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat Himbauan terkait penghentian belajar tatap muka di sejumlah Kab/Kota yang ada di Kalimantan Barat, Pontianak 26/02/2021.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kalimantan Barat mengeluarkan surat Himbauan pada tanggal 15 Februari, tentang sekolah tatap muka dan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari, namun hal tersebut tidak berlangsung lama, mengingat tingkat penyebaran Covid-19 di Kal-Bar Khusus nya di Kabupaten Pontianak, Kubu raya dan Mempawah begitu tinggi.
Pelarangan atau penghentian sekolah tatap Muka dimulai pada tanggal 01 Maret 2021 berdasarkan surat Himbauan Pemerintah, Setelah melihat pemantauan perkembangan Covid-19 yang ternyata masih relatif tinggi.
Surat Himbauan tersebut ditujukan terhadap Kepala Sekolah yang berada di Kabupaten/kota Pontianak, Kubu raya dan Mempawah, untuk pencegahan Covid-19. Untuk itu dalam surat Himbauan terdapat beberapa poin yang disampaikan diantara nya, penghentian belajar tatap muka dengan waktu yang belum ditentukan.
"Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak, Kubu raya dan Mempawah masih relatif tinggi maka pembelajaran tatap muka yang telah dilaksanakan dari tanggal 22 Februari 2021, mulai senin tanggal 01 Maret 202, untuk sementara waktu dihentikan dengan batas waktu yang belum ditentukan yaitu untuk jenjang satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Wilayah Kota Pontianak, Kab. Kubu raya Dan Kab. Mempawah" Tulis nya dalam surat Himbauan.
Sementara itu untuk sekolah yang masih di Daerah Zona kuning masih bisa melaksanakan tatap muka dengan catatan mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah, menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk kelas.
Surat Himbauan itu tembusan dari Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Guberbur Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota Se Kalbar, dan Koordinator Pengawas SMA, SMK dan SLB.(*)
Pewarta: Dani, Editor: Awenk
0 Comments