Siap-siap untuk pelaku usaha Mikro, Pendaftaran BLT UMKM Tahap III akan segera dibuka : Catat Persyaratan nya.



Pendaftaran BLT UMKM tahap I dan II sudah terlaksana dan sudah ditutup pada tahun 2020.

Diperkirakan ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sedangkan pemerintah hanya menyalurkan bantuan kepada 12 juta pelaku usaha di tahun 2020. Oleh karena itu, masih ada 16 juta pelaku UMKM yang belum dapat dan menerima bantuan tersebut.

Rencana nya pemerintah akan membuka pendaftaran BLT UMKM pada tahun 2021, melihat masih banyak nya para pelaku usaha yang tidak memdapatkan bantuan. 

Berdasarkan ungkapan meteri Koperasi Teten Masduki pada tahun 2020 lalu, dia mengatakan akan mengevaluasi terkait perpanjangan BLT UMKM tahap III. 

“Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi virtual.

Kuartal I artinya kemungkinan bisa saja pendaftaran dimulai bulan Februari ini atau Maret 2021. Sementara penyaluran atau pencairan bisa memakan waktu sampai Juni 2021.

Dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM, berikut berbagai persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa diterima sebagai penerima banpres UMKM tahap 3.

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha berskala mikro. Seperti warung, usaha peternakan, pertanian, kerajinan, produk makanan, dan lain-lain.

4. Tidak sedang menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri.

6. Mengisi formulir pendafataran banpres UMKM yang akan diberikan dinas koperasi dan UKM atau perangkat desa/kelurahan setempat.

7. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang berbeda dengan alamat domisili usaha.

Jika para pelaku Usaha Mikro memenuhi syarat di atas, maka akan berpeluang besar mendapatkan Banpres UMKM 2,4 juta untuk perkembangan usaha yang dimiliki.*

Post a Comment

0 Comments