Kasus Pencemaran Nama Baik: Ini Pernyataan Ali Akhbar Abaib. MH

Sambas, teraskalbar.com- Kasus Pencemaran oleh Ali (28 Tahun) sebagai pihak terlapor kasus "penghinaan dan pencemaran nama baik" terhadap Dr. Aslan, M.Pd.I telah menandatangani surat pernyataan yang dibuat dalam proses Mediasi di Satreskrim Polres Sambas antara kedua belah pihak di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Sambas, Jalan Kartiasa No. 16 Sambas, yang di dalamnya berisi pengakuan maaf dengan cara mengklarifikasi langsung permohonan maaf tersebut melalui media online, baik berupa Facebook maupun media online lainnya. Untuk lebih jelasnya dapat disimak sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya postingan admin Gerakan Pemuda Perbatasan pada halaman Facebook Gerakan Pemuda Perbatasan pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 pukul 10.40 Wib, yang membahas tentang masalah Akademik berupa Assoc.  Prof (Associate Professor) yang menurut keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 164 / M/ KPT / 2019, tanggal 8 Mei 2019 tentang Penyebutan Jabatan Akademik Dosen dalam Bahasa Inggris, yang seharusnya penempatannya dalam rangka kepentingan internasional bukan dalam rangka misalnya seperti  "menyombongkan", 

Selain itu juga terkait adanya beberapa orang dalam penjualan jasa publikasi jurnal senilai Rp.  1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terbuka menawarkan nomor Whatsapp (WA) dengan menjanjikan terbitan jalur cepat, selain itu juga membagikan jurnal scopus predator di group-group (ntah itu WA maupun FB), menjual jasa penerbitan yang "tidak jelas" dengan mengocek profit 1,5 juta pertulisan/artikel.

Sehingga jika hal yang diterangkan di atas benar-benar ada, maka sangat menyayangkan bahwa seorang yang mendapatkan jabatan akademik sebagai Lektor Kepala ternyata tidak mencerminkan sebagai akademisi atau intelektual, justru terlihat seperti "calok/makelar," maka dengan ini saya membuat pernyataan sebagai berikut : 

  1. Bahwa saya menyatakan dengan sebenarnya-benamya kalau admin yang membahas tentang permasalahan tersebut di atas halaman Facebook (fanspage) Gerakan Pemuda Perbatasan  pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 pukul 10.40 Wib adalah saya sendiri atas nama Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis, M.H.
  2. Bahwa saya menyatakan dengan sebenarnya kalau orang yang saya maksud sebagaimana pada tulisan yang saya posting pada halaman Facebook (fanspage) Gerakan Pemuda Perbatasan adalah Dr. ASLAN, M.Pd.I, yang merupakan salah satu dosen aktif di Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas.
  3. Bahwa saya menyadari sepenuhnya jika yang saya posting pada halaman Facebook (fanspage) Gerakan Pemuda Perbatasan pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 itu bermuatan “penghinaan dan pencemaran nama baik“ terhadap Dr. ASLAN, M.Pd.I, yang kemudian berdampak kepada nama baik Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas;
  4. Bahwa saya secara sadar, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga telah meminta maaf kepada Dr. ASLAN, M.Pd.I, atas perbuatan yang telah saya lakukan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari, dan jika saya mengulangi perbuatan yang sama, maka saya siap untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  5. Bahwa saya akan menyampaikan permohonan maaf saya tersebut dengan cara mengklarifikasi langsung permintaan maaf melalui media sosial, baik berupa Facebook maupun media online lainnya.  dalam jangka waktu paling lama 3x24 jam sejak di tandatanganinya Surat Pernyataan ini dan berjanji tidak akan menghapus postingan tersebut;
  6. Bahwa dengan adanya kejadian itu, Dr. ASLAN, M.Pd.I, mengalami kerugian materil dan saya mampu untuk memberikan ganti kerugian tersebut secara tunai paling lama 5x24 jam kepada Dr. ASLAN, M.Pd.I, sejak di tandatanganinya Surat Pernyataan ini; 
  7. Bahwa saya tidak akan mengingkari isi pernyataan yang telah saya buat ini, dan jika saya mengingkarinya, maka saya bersedia untuk mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum.

Dengan demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan akal pikiran yang sehat dan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun juga.



Sumber: Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis, M.H

Post a Comment

0 Comments