Jakarta, teraskalbar.com - Pemerintah mengumumkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkakat) Level 4 di Bali-Jawa dilanjutkan sampai tanggal 16 Agustus 2021, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan PPKM Level 4 dilanjutkan.
"Arahan Presiden RI, bahwa PPKM Level 4 akan di perpanjang sampai 16 Agustus 2021," Ujar Luhut dalam siaran langsung di Channel Youtobe Sekretariat Presiden, Senin 09/08/2021.
Luhut mengungkapakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bahwa perpanjangan PPKM ini untuk menjaga momentum yang baik, luhut juga mengungkapkan bahwa PPKM level 4 sudah berjalan dengan baik.
"Perpanjangan PPKM Level 4 yang di mulai sejak tanggal 2 Agustus s/d 9 Agustus di Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang mengembirakan,"Ujarnya.
Menurut Luhut nya data yang didapat bahwa penurunan terjadi sampai 59,6% dari kasus Covid 19 di tanggal 19 Juli 2021
Pemerintah pusat mengumkan bahwa PPKM Level 4 di perpanjang 3 s/d 9 Agustus, pada perpanjangan 9 s/d 16 ini ada 141 kabupaten/kota yang menerapkan level 4, termasuk juga DKI Jakarta
Sebelum terjadi PPKM Level 4 pemerintah menerpakan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021.(*)
0 Comments