Dinas Tenaga Kerja Mempawah Melakukan Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Mempawah, teraskalbar.com - Dinas Tenaga Kerja Mempawah Melakukan Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Disperindagnaker bidang tenaga kerja lakukan Sosialisasi peraturan ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja bagi usaha kecil dan menengah, Selasa (05/10/21). di Aula Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan sosialisasi itu dihari oleh Kepala Disperindagnaker Mempawah, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Kepala Bidang Tenaga Kerja Mempawah, serta kurang lebih 20 orang pelaku UKM dan Pekerja nya.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan informasi terhadap pelaku usaha UKM dan para pekerja nya yang ada di Mempawah, bahwa di dalam aturan Ketenagakerjaan pelaku usaha dan pekerja harus mempunyai surat perjanjian kerja sebab disitu terdapat hak dan kewajiban.

Selain itu juga diharapkan para pekerja melek terhadap aturan ketenagakerjaan sebab itu akan melindungi dan memberikan solusi jika pelaku usaha dan pekerja mempunyai permasalahan di dalam hubungan kerja.

Dalam acara pembukaan Sosialisasi tersebut Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, dalam sambutan nya mengatakan bahwa semua pekerja harus dilindungi dan harus memperoleh hak-hak nya

"Semua masyarakat yg sudah bekerja harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan itu ada 4 program yang akan meringankan para pekerja jika terjadi suatu yang tidak di inginkan. Ke 4 program tersebut iyalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian" pungkas nya Ramadhan Sayo

Bukan hanya itu Ramadhan sayo juga mengungkapkan 

"Dinas provinsi juga mengeluarkan surat supaya anggota-anggota UMKM itu dilindungi di dinas tenaga kerja" tandas nya

Disamping itu Kepala Disperindagnaker ibu Johana Sari Margiani dalam sambutan nya juga mengatakan acara yang diselenggarakan mempunyai maksud dan tujuan memberikan informasi tentang undang-undang yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan

"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah pertama adalah kami ingin memberikan informasi mengenai tentang aturan aturan ketenagakerjaan berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang tentang Cipta kerja serta berkaitan dengan peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang Cipta" ungkap nya

"PP Nomor 36 tahun 2001 tentang upah dimana ini menjadi pedoman bagi pengusaha dalam melaksanakan hubungan kerja dengan tenaga kerjanya, kemudian juga untuk mendorong pelaksanaan tentang ketenagakerjaan dan jaminan sosial dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sehingga dapat mengurangi timbulnya masalah-masalah tenaga kerja"

Dia juga mengatakan pekerja mempunyai perlindungan yang kuat oleh Undang-undang agar perusahaan atau pelaku usaha tidak semena-mena dalam memperkerjakan pekerja nya

"Untuk melindungi para pekerja ataupun tenaga kerja pada perlindungan dari pemerintah pusat sebagai dasar dari perlindungan Ketenagakerjaan mulai dari undang-undang 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan Perpres nomor 2 tahun 2001 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bahkan sampai ke Peraturan Gubernur" tutup nya Kepala Dinas, dan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi tersebut, (Hamdani)

Post a Comment

0 Comments